Undang-undang No 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada pasal 55 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk
menyelenggarakan Perguruan Tinggi harus memiliki Perpustakaan. Dan dalam
Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Pepustakaan dalam pasal 1, disebutkan
bahwa Perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi
para pemustaka. Sedangkan perpustakaan perguruan tinggi (PPT) merupakan unit
pelaksana teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma
PT (Perguruan Tinggi) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta
melayankan sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat
akademis pada umumnya.(Pedoman PPT, Jakarta: Dirjen DIKTI, 1994, hal. 3) Adapun
yang termasuk dalam PT meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi,
politeknik dan atau PT lain yang sederajat.
PPT sering diibaratkan sebagai jantungnya Perguruan
Tinggi (the heart of university), maka keberadaannya harus ada agar
dapat memberikan layanan kepada sivitas akademika sesuai dengan kebutuhan. Oleh
karena itu diperlukan pengetahuan tentang pedoman, pengelolaan maupun upaya
pencapaian pada standar PPT yang baku.
Tujuan PPT
Sebagai bagian dari institusi perguruan tinggi,
perpustakaan diselenggarakan dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan program
PT sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran,
penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijabarkan sebagai
berikut:
- Dalam menunjang pendidikan dan pengajaran maka PPT bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi untuk mahasiswa dan dosen sesuai dengan kurikulum yang berlaku
- Dalam menunjang penelitian maka kegiatan PPT adalah mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi peneliti baik intern institusi atau ekstern di luar institusi
- Dalam menunjang pengabdian kepada masyarakat maka PPT melakukan kegiatan dengan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi masyarakat
- Pada dasarnya tugas PPT secara umum adalah menyusun kebijakan dan melakukan tugas rutin untuk mengadakan, mengolah dan merawat pustaka serta mendayagunakan untuk kepentingan civitas academica pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Tugas PPT
Secara umum tugas perpustakaan perguruan tinggi adalah
menyusun kebijakan dan melakukan tugas rutin untuk mengadakan, mengolah, dan
merawat pustaka serta mendayagunakannya baik bagi civitas academica
maupun masyarakat luar kampus.
Menurut Pedoman umum pengelolaan koleksi PPT tugas PPT
dapat di rinci sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan kurikulum serta perkuliahan dan menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengajaran atau proses pembelajaran
- Menyediakan pustaka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam rangka studi
- Mengikuti perkembangan mengenai program-program penelitian yang diselenggarakan di lingkungan PT induknya dan berusaha menyediakan literatur ilmiah dan bahan lain yang diperlukan bagi peneliti.
- Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti terbitan-terbitan yang baru baik berupa tercetak maupun tidak tercetak
- Menyediakan fasilitas, yang memungkinkan pengguna mengakses perpustakaan lain maupun pangkalan-pangkalan data melalui jaringan lokal (intranet) maupun global (internet) dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi yang diperlukan.(Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi, Jakarta: PNRI. 2002. Hal. 6)
Fungsi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Berdasarkan standardisasi sebagai lembaga, fungsi
perpustakaan adalah:
1) Lembaga pengelola sumber-sumber
informasi
2) Lembaga pelayanan dan pendayagunaan
informasi
3) Wahana rekreasi berbasis ilmu
pengetahuan
4) Lembaga pendukung pendidikan
(pencerdas bangsa)
5) Lembaga pelestari hasanah budaya
bangsa. (Standardisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi/ Bambang Supriyo Utomo.
Jakarta: BSN website:http:www.bsn.or.id. 2002.hal.1)
Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 0103/o/1981 menyatakan PPT berfungsi sebagai pusat kegiatan
belajar-mengajar, pusat penelitian dan pusat informasi bagi pelaksanaan tri
dharma perguruan tinggi.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, komunikasi dan budaya serta peningkatan kebutuhan pemustaka maka
fungsi PPT dapat dijabarkan lebih rinci sebagai berikut :
a) Studying Center, artinya bahwa perpustakaan merupakan
pusat belajar maksudnya dapat dipakai untuk menunjang belajar (mendapatkan
informasi sesuai dengan kebutuhan dalam jenjang pendidikan)
b) Learning Center, artinya berfungsi sebagai pusat
pembelajaran (tidak hanya belajar) maksudnya bahwa keberadaan perpustakaan di
fungsikan sebagai tempat untuk mendukung proses belajar dan mengajar.
(Undang-undang No 2 Tahun 1989 Ps. 35: Perpustakaan harus ada di setiap satuan
pendidikan yang merupakan sumber belajar).
c) Research Center, hal ini dimaksudkan bahwa
perpustakaan dapat dipergunakan sebagai pusat informasi untuk mendapatkan bahan
atau data atau nformasi untuk menunjang dalam melakukan penelitian.
d) Information Resources Center, maksudnya bahwa melalui perpustakaan
segala macam dan jenis informasi dapat diperoleh karena fungsinya sebagai pusat
sumber informasi.
e) Preservation of Knowledge center, bahwa fungsi perpustakaan juga
sebagai pusat pelestari ilmu pengetahuan sebagai hasil karya dan tulisan bangsa
yang disimpan baik sebagai koleksi deposit, local content atau grey
literatur
f) Dissemination of Information Center,
bahwa fungsi
perpustakaan tidak hanya mengumpulkan, pengolah, melayankan atau melestarikan
namun juga berfungsi dalam menyebarluaskan atau mempromosikan informasi.
g) Dissemination of Knowledge Center, bahwa disamping menyebarluaskan
informasi perpustakaan juga berfungsi untuk menyebarluaskan pengetahuan
(terutama untuk pengetahuan baru)
Unsur-Unsur Pendirian PPT
- Landasan Hukum, merupakan dasar atau pedoman serta peraturan dalam pendirian perpustakaan di perguruan tinggi dan sebagai persyaratan berdirinya perpustakaan antara lain:
- Undang-undang no 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0686/U/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
- Surat Keputusan Dirjen Dikti no. 162/1967 tentang Persyaratan Minimal Perguruan Tinggi
- Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara no. 53649/MPK/1988, dan No. 15?SE/1988
- Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nagara Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan No. 18/MENPAN/1988
- Surat Keputusan MENPAN No. 33 Tahun 1998
- Revisi Keputusan MENPAN no. 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
2. Struktur Organisasi
Berdasarkan PP No. 30 Tahun 1990 pasal 34 PPT sebagai
unit pelaksana teknis merupakan salah satu unsur penunjang sebagai kelengkapan
bagi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kedudukannya di
luar lingkup fakultas dan bertanggungjawab langsung kepada
rektor/ketua/direktur maka struktur organisasi dan tata kerjanya seperti di
bawah ini:
Struktur organisasi PPT dapat dikategorikan dalam 2
(dua) bentuk yaitu :
- Struktur organisasi Makro artinya kedudukan PPT dalam struktur lembaga / institusi.
- Struktur organisasi Mikro artinya kedudukan /struktur intern unit perpustakaan dengan segala bagian dan unit kerja /kegiatannya.
Untuk struktur organisasi mikro ini
menimal mencakup 3 bagian yaitu :
1) bagian pelayanan teknis;
2) bagian pelayanan pengguna / pemustaka dan
3) bagian tata usaha.
Sesuai dengan perkembangan jenis dan bentuk layanan
serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi maka struktur organisasi
dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
3. Sumber Daya Manusia
Di perpustakaan jenis apapun sumber daya manusia
merupakan unsur yang sangat penting karena merupakan ujung tombak dan ujung
kekuatan proses pemberian dan penerimaan informasi dari sumber informasi dalam
hal ini pengelola perpustakaan dan pemanfaat informasi atau pengguna, sekarang
pemustaka.
3.1. Pemustaka / Pengguna/ User
Pada dasarnya perpustakaan tidak
akan ada artinya apabila tidak ada pengunjung yang memanfaatkan atau
menggunakan bahan pustaka/koleksinya yaitu user / pemustaka. Pemustaka
adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat,
atau lembagayang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan ( UU No 43 Tahun
2007 Pasal 1 ayat 9).
Jumlah personal yang datang ke
perpustakaan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu perpustakaan. Terdapat 2
katagori pemustaka yaitu potential user (adalah jumlah civitas
academica yang ada pada PT) dan actual users (merupakan civitas
academica yang memanfaatkan perpustakaan = pemustaka yang datang ke
perpustakaan = pemustaka riil).
Agar dapat memberikan layanan yang
optimal dan memuaskan pemustaka maka pustakawan harus memperhatikan beberapa
hal antara lain :
a. Bidang Studi
b. Jenjang Pendidikan
c. Status
d. Usia
e. Jenis Kelamin
f. Sosial Ekonomi
g. Sosial Budaya
3.2. Tenaga Pengelola Perpustakaan /
Pustakawan
Bab VIII Pasal 29 (1) UU No 43 tahun
2007 menyatakan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga
teknis perpustakaan. (2) pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (3) tugas
tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dirangkap oleh
pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan. (4) ketentuan
mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan
tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) ketentuan mengenai tugas,
tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan
pemberhentian tenaga yang berstatus non pegawai negeri sipil dilakukan sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang
bersangkutan.
Ruth A Kneale dalam bukunya You
Don’t Like Librarian (2002) telah mempersepsikan bahwa pustakawan
digambarkan sebagai sosok wanita tua dengan rambut di sanggul tinggi (jadul ?),
dengan memakai kacamata, mengenakan baju hangat dan tertutup rapat, suka
membaca buku, dengan model sepatu yang tidak menarik. Masih ditambah lagi
berbagai kriteria atau ciri-ciri karakteristik yang sangat tidak menyenangkan.
Namun sejak dasa warsa terakhir ini telah mulai banyak peminat untuk menjadi
pengelola perpustakaan, apalagi dengan peningkatan tunjangan jabatan
fungsionalnya.
Pada UU No 43 tahun 2007 pasal 1 (8)
disebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta
mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
Dalam dunia pendidikan tinggi dengan
masyarakat civitas academica yang dilayani, maka tenaga pengelola
perpustakaan harus memiliki kriteria tertentu. Pengelola perpustakaan
(pustakawan) harus dapat merubah dirinya agar bisa merubah image dan
paradigma stereo type pustakawan seperti tersebut diatas. Terdapat
beberapa hal yang harus dimiliki oleh para pengelola PPT pada era global antara
lain :
a. Memiliki Pendidikan dan Ketrampilan
Tentang Kepustakawanan
b. Memiliki Ketrampilan Pemanfaatan
Teknologi Informasi
c. Memiliki Ketrampilan Bahasa
d. Mengetahui Kebutuhan Pemustaka
e. Sense Of Media
4.Koleksi / Bahan Pustaka
Salah satu unsur pendirian
perpustakaan adalah Koleksi. Dalam UU no 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 2
menyatakan bahwa Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam bentuk berbagai media yang mempunyai
nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Selain itu koleksi
perpustakaan juga dikatakan sebagai bahan pustaka yang dikumpulkan, diolah,
dilayankan, disebarluaskan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
informasinya ataupun disimpan sebagai deposit penerbitan yang telah diterbitkan
sebagai koleksi preservasi untuk memudahkan dalam temu kembali terhadap
informasi yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
Adapun koleksi PPT diadakan melalui
seleksi yang mengacu kepada kebutuhan program-program studi yang
diselenggarakan dan diorganisasikan sedemikian rupa sehingga dapat menjamin
efektivitas dan efisiensi layanan kepada kebutuhan sivitas akademika PT ybs.
Oleh karena itu pengadaan koleksi senantiasa disesuaikan dengan tujuan yaitu
menunjang pelaksanaan program pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, sehingga pengadaan koleksi tidak hanya disajikan untuk
kepentingan civitas academica saja melainkan juga untuk masyarakat luas
yang memerlukannya.
Berdasarkan Keputusan MENDIKBUD Republik Indonesia No.
0696/U/1991 bab II Pasal 11 menetapkan persyaratan minimal koleksi PPT untuk
program Diploma dan S1:
- Memiliki 1 (satu) judul pustaka untuk setiap mata kuliah keahlian dasar (MKDK)
- Memiliki 2 (dua) judul pustaka untuk tiap mata kuliah keahlian (MKK);
- Melanggan sekurang-kurangnya 1 (satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap Program studi
- Jumlah pustaka sekurang-kurangnya 10 % dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi subyek pustaka.
Sedangkan untuk Program Pascasarjana dan Sp 1:
- Memiliki 500 judul pustaka untuk setiap program studi
- Melanggan sekurang-kurangnya 2 (dua) jurnal ilmiah untuk setiap program studi
5.Gedung / Ruang /Peralatan /
Fasilitas
Gedung atau ruang perpustakaan merupakan tempat khusus
yang dirancang sesuai dengan fungsi perpustakaan sehingga berbeda dengan
perancangan gedung atau ruang perkantoran umum. Untuk itu dalam merencanakan
gedung atau ruangan sebaiknya meibatkan pengelola perpustakaan. Letak gedung
atau ruang sebaiknya di lokasi yang strategis dan aksesebel (mudah dijangkau
alat transportasi umum).
Bab IX pasal 38 UU No. 43 tahun 2007 menyebutkan bahwa
: (1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai
dengan standar nasional perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi.
Agar dapat memberikan layanan yang optimal, nyaman dan
menyenangkan, maka fasilitas peralatan komunikasi, teknologi informasi serta
pemberian rambu-rambu perpustakaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan
pengembangan layanan Fasilitas perpustakaan harus dengan perencanaan yang
matang; menyediakan jaminan dan ruang yang cukup, suasana yang kondusif untuk
belajar dan riset dengan kondisi lingkungan yang cocok untuk pelayanan
perpustakaan, anggota, sumber, dan berbagai koleksi, sehingga perlengkapan
perpustakaan haruslah memadai dan fungsional.
6.Manajemen
Manajemen adalah kebutuhan pokok
sebagai salah satu syarat pendirian perpustakaan, karena minimal berfungsi
sebagai perencana (planning), pengorganisaasian (organizing),
pengawasan (controling).
UU no. 43 tahun 2007 pasal 15 ayat
(3): Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memenuhi syarat:
- memiliki koleksi perpustakaan;
- memiliki tenaga perpustakaan;
- memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
- memiliki sumber pendanaan; dan
- memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional
Agar yang dimiliki seperti tersebut
di atas dapat dioptimalkan maka perlu melaksanakan manajemen yang baik dan
terencana dalam melaksanakan peraturan yang berlaku demi lancarnya dan tercapainya
tujuan PT dalam memberikan layanan penunjang kepada sivitas akademika untuk
keberhasilan proses pembelajaran, penelitian ataupun pengabdian kepada
masyarakat. Hal-hal yang harus dilakukan adalah dengan mengelola, mengolah,
memanage koleksi, SDM, fasilitas dan dana. Selain itu juga membuat laporan,
memantau dan mengukur kinerja serta mengevaluasi dan membuat program kerja
secara berkesinambungan dengan analisis SWOT.
7.Dana / Anggaran
Bab X pasal 39 (1) Pendanaan perpustakaan menjadi
tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk
pelaksanaannya tergantung dari masing-masing lembaga sehingga perolehan dana
dapat dijabarkan berasal dari : APBN, APBD/DIPA, APB SENDIRI (INTERN), Yayasan,
Donatur, Sponsorship, Masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa :
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari: (a) anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; (b) sebagian anggaran
pendidikan; (c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; (d) kerja sama yang
saling menguntungkan; (e) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (f) hasil
usaha jasa perpustakaan, dan/atau (g) sumber lain yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam pengelolaan dana perpustakaan
dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung
jawab.(Pasal 41).
8. Pelayanan Teknis dan Pelayanan
Perpustakaan
Pelayanan perpustakaan apabila
ditinjau dari kegiatannya maka terdapat dua jenis layanan di perpustakaan yaitu
layanan teknis yang meliputi pengolahan dan pelayanan perpustakaan sebagai
layanan pengguna. Sedangkan apabila ditinjau dari sistemnya terdapat 3 jenis
layanan yaitu (1) open access; (2) close access; (3) mixed services.
Dalam kegiatan pelayanan perpustakan
terdapat berbagai jenis layanan yang diberikan kepada pemustaka tergantung dari
kebutuhan pemustaka dan disesuaikan dengan program studi yang ada, layanan
tersbut antara lain : Layanan Sirkulasi; Layanan Rujukan; Layanan
Serial/Periodical; Layanan A, AV dan AVA; Jasa Kesiagaan Informasi; Penelusuran
Pustaka; Layanan Foto Copy; Layanan Pinjam antar Perpustakaan; Pembuatan
Abstrak, Indeks dan Bibliografi; Layanan Terjemahan; Layanan Buku Tandon;
Penyediaan Fasilitas; dll.
Dalam UU No 43 Tahun 2007 pasal 14
disebutkan bahwa:
(1) Layanan perpustakaan dilakukan
secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata
cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan
layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya
perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan diselenggarakan
sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan
kepada pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu
diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan.
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
9. Kerjasama
Seperti diketahui bersama bahwa
iptek kom bud telah berkembang sejalan dengan hasil karya rekam dan tulis serta
meningkatnya kebutuhan masyarakat, sehingga dibutuhkan sarana penyedia
informasi yaitu perpustakaan. Namun demikian disadari bersama bahwa tidak
satupun perpustakaan yang mampu memberikan pelayanan terhadap semua kebutuhan
pemustaka. Sementara pada sisi lain mahalnya harga buku serta terbatasnya
tenaga kepustakawanan, maka diperlukan kerjasama baik dengan sesama bidang
studi atau bidang lain.
Kerjasama pada dasarnya dapat
dilakukan oleh perpustakaan sesuai dengan UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42
yang berbunyi :
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama
dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada pemustaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah
pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
Adapun dasar dibentuknya kerjasama
adalah : peningkatan kebutuhan masyarakat akan informasi; perkembangan karya cipta
manusia; p<span
style=”font-family: "Arial","sans-serif"” lang=%2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar